Dirumah sakit tipe D biasanya hanya tersedia UGD, pelayanan medik umum yang meliputi pelayanan medik dasar seperti poli gigi dan mulut, poli KIA, serta KB. Hingga saat ini, banyak masyarakat sekitar berdatangan ke RS tersebut untuk berobat jika sakit. Rumah Sakit Tipe D RSUD Ciracas. Alamat: Jl. Cibubur I No.RT.3, RT.13/RW.1, Cibubur, Kec Hariini adalah pengalaman saya berobat ke rumah sakit besar bertaraf internasional yakni RS. Santosa Jalan Kebonjati Bandung. Sebagai orang yang setiap hari internetan, maka cara berobat di rumah sakitpun saya cari di Internet melalui Google. Namun yang saya cari tidak ditemukan, yang ada hanya beberapa blog atau situs yang menerangkan tata Inicara berobat ke Kuala Lumpur yang berlaku saat ini: 1. Pilih Rumah Sakit atau Dokter Tujuan Berikut biaya berobat yang umum: Biaya konsultasi dokter spesialis: RM 80 - 300; Biaya Medical Check Up: RM 500 - RM 1500; Rumah sakit di KL biasanya memiliki alat-alat medis tercanggih/terbaru dibandingkan daerah lainnya di Malaysia. 1 Status Rumah Sakit Umum Daerah tingkat II Demak kelas C Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 204/Menkes/SK/II/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Demak milik Pemda Tk II Demak. 1. robbi laa tadzarni fardan wa anta khoirul waaritsin. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Dibaca Normal 11 Menit Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Apa saja cara berobat yang ditempuh untuk dengan menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Apa saja syarat yang harus disiapkan? Kali ini Finansialku akan membahas panduan lengkap dan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS KesehatanJenis-jenis Pelayanan BPJS KesehatanProsedur Cara Berobat Menggunakan BPJSProsedur 1 Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat JalanProsedur 2 Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah SakitProsedur 3 Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat EmergencyProsedur 4 Jika Kelas Perawatan Dinyatakan PenuhProsedur 5 Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan Di Luar DaerahLakukan Prosedur Dengan Baik Agar Proses Pengobatan Menjadi MudahGratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan adalah warga negara Indonesia yang telah mendaftar dan membayar iuran rutin dengan ketetapan sesuai kemampuan. Setelah mendaftar dan membayar tagihan secara rutin, pastikan Anda juga mempelajari bagaimana prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan memahami alurnya, masalah yang muncul akan dapat diminimalkan sehingga saat panik dan terjadi masalah kesehatan pada keluarga, Anda tidak akan kebingungan. Prosedur yang diusung oleh BPJS Kesehatan adalah prosedur berjenjang. Tingkat awal prosedur adalah Faskes Tingkat I. Apabila pasien tidak dapat ditangani pada jenjang pertama ini, maka ada jenjang kedua yaitu Faskes Tingkat II. Yang dimaksud dengan Faskes Tingkat II adalah Rumah Sakit Umum Daerah RSUD. [Baca Juga Ini Cara yang Tepat untuk Pindah Faskes BPJS] Namun, pada beberapa kasus, penanganan terhadap pasien yang tidak atau kurang membuahkan hasil, maka pasien akan dirujuk pada rumah sakit yang lain. Proses rujukan ini berlangsung secara bertahap sampai Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo RSCM. RSCM merupakan rumah sakit yang menjadi rujukan seluruh dokter dari berbagai daerah. Tidak hanya berfungsi sebagai rumah sakit pemerintah, RSCM juga dimanfaatkan sebagai wadah penunjang pendidikan atau Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jenis-jenis Pelayanan BPJS Kesehatan Pelayanan BPJS Kesehatan sangat beragam, mulai dari pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan, rawat inap, perujukan, hingga tindakan seperti operasi, kemoterapi, CT-Scan, dan sebagainya. Pembayaran atau pembiayaan menjadi tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan jika kartu BPJS Kesehatan serta prosedur yang dijalankan sudah benar. Akan tetapi, ada beberapa kasus peserta yang harus menanggung sendiri pembayaran atau biaya. Hal ini umumnya terjadi karena ketidak tahuan peserta terhadap prosedur yang benar. Tentunya, banyak kerugian yang ditanggung jika alur sistem ini tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, jika Anda adalah seorang peserta BPJS Kesehatan maka pelajarilah setiap prosedur pelayanan BPJS. Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan adalah terdaftar sebagai peserta. Jadi, sebelum salah satu anggota keluarga sakit hingga membutuhkan biaya mahal, sebaiknya Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif di tempat kerja, Anda tidak perlu mendaftar lagi. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk berobat para pesertanya. [Baca Juga BPJS Kesehatan Online Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya] Prosedur 1 Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat Jalan Prosedur pertama yaitu menggunakan BPJS untuk rawat jalan. Anda perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku dengan identitas sama seperti di database BPJS Kesehatan. Setelah membawa dua kartu tersebut, datangilah Faskes Tingkat I sesuai keterangan di kartu terkait manakah tempat yang menjadi Faskes Tingkat I Anda. Jika sudah sampai di Faskes I, lakukan registrasi di loket sehingga data tersebut masuk catatan. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur oleh dokter Faskes Tingkat I. Jika kondisi kesehatan pasien dapat ditangani pada Faskes Tingkat I, maka dokter akan menulis resep dan Anda bisa menebusnya di Apotek Faskes Tingkat I. Namun, apabila kondisi kesehatan pasien tidak memungkinkan, tindak lanjut yang akan dilakukan dokter adalah memberikan rujukan ke rumah sakit agar pasien mendapat pelayanan dari dokter spesialis. [Baca Juga Investasi untuk Pensiun di Program JHT BPJS Ketenagakerjaan] Prosedur 2 Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit Rawat inap merupakan salah satu pelayanan yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Untuk kondisi pasien yang tidak gawat darurat, maka sebelum rawat inap, prosedur pertama adalah mendatangi Faskes Tingkat I. Jika sudah mendaftar di Faskes Tingkat I, maka dokter akan merujuk pasien ke RSUD sebagai langkah awal proses inap. Persyaratan yang harus disiapkan yaitu Fotokopi Kartu Keluarga KK Fotokopi KTP Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I Prosedur selanjutnya yaitu menerbitkan Surat Eligibilitas peserta SEP di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerbitan SEP dilakukan di ruangan tertentu yang khusus dan cara mendapatkannya adalah dengan mengantre. Jika SEP telah terbit, maka kartu berobat bisa segera diambil. Di beberapa rumah sakit, ada ruangan khusus yang disediakan untuk mengambil kartu berobat secara antre. Selanjutnya, peserta harus menuju Poliklinik Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan dokter Faskes Tingkat 1. Berkas yang harus dilengkapi yaitu Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I SEP Kartu berobat. [Baca Juga Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan?] Apabila peserta sudah menuju ke rumah sakit rujukan, maka dokter akan memeriksanya. Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter akan menjelaskan kapan pasien harus dirawat inap atau tidak perlu menjalaninya. Namun, apabila dokter mengindikasikan bahwa jenis penyakit pasien tidak bisa ditangani rumah sakit rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan lagi. Surat rujukan yang berikutnya dibuat agar pasien bisa berobat di rumah sakit yang memiliki peralatan lebih memadai. Namun perlu digarisbawahi bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS yang tidak menunggak. Karena jika peserta BPJS Kesehatan menunggak, keanggotaannya akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa memproses rawat inap sebelum pelunasan atau menjalani rawat inap 45 hari setelah statusnya diaktifkan lagi. Denda akan diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak. Untuk biayanya, tagihan tersebut cukup besar yaitu 2,5% dari biaya tertunggak paling banyak 12 bulan atau sampai Peraturan terkait denda sebesar 2,5% tersebut dulunya adalah 2% dengan status penonaktifan mencapai 3 bulan. Tetapi kebijakan baru menaikkan denda dengan tenggang waktu sampai 1 bulan. Setelah itu status keaktifan peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara. [Baca Juga Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan] Simulasi nominal denda yang dibebankan yaitu misalnya seseorang menunggak 12 bulan atau 1 tahun dalam lingkup Kelas I. Maka, jumlah denda yang dibebankan mencapai Setelah membayarnya, status baru bisa aktif dan dimanfaatkan untuk rawat inap setelah 45 hari. Contohnya saja, jika biaya rawat inap yang diberikan senilai Agar bisa terlayani oleh pihak rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang menunggak harus membayar denda terlebih dahulu sebesar 2,5% dari nominal yaitu Oleh karena itu, sebaiknya setiap peserta BPJS Kesehatan tidak menunggak iuran. Prosedur 3 Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat Emergency Jika kondisi seorang pasien sudah gawat darurat, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membawanya ke Instalasi Gawat Darurat IGD di rumah sakit manapun. Hal ini juga bisa diberlakukan pada pasien yang sedang mengalami kondisi gawat darurat di daerah lain. Namun karena pentingnya berkas-berkas untuk proses administrasi, ada beberapa dokumen yang tetap harus dilengkapi. Pihak keluarga pasien harus mempersiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopinya. Selain itu, data diri pasien seperti fotokopi KK dan KTP juga harus dibawa Setelah datang di IGD dan melengkapi prosedur pendataan, maka pasien akan memperoleh berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisinya. Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan secara lengkap seperti resep obat dan berkas pemeriksaan penunjang juga akan diberikan. [Baca Juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan] Pada rumah sakit tertentu bagian IGD disediakan ruang khusus bagi peserta BPJS. Ruangan ini sangat bermanfaat karena keluarga pasien dapat mendaftar dan melakukan validasi berkas. Setelah proses tersebut selesai, maka keluarga pasien juga harus menerbitkan SEP dengan syarat Fotokopi KK Fotokopi KTP Kartu BPJS asli dan fotokopinya Berkas IGD. Agar keluarga tidak panik, pihak BPJS memberikan kemudahan yaitu pengurusan administrasi di atas bisa dilakukan setelah pasien sudah sembuh sehingga bisa pulang. Setelah berkas selesai diproses maka biaya pengobatan akan menjadi tanggung jawab BPJS. Prosedur 4 Jika Kelas Perawatan Dinyatakan Penuh Apabila kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dinyatakan penuh, maka solusinya adalah turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan. Sebaiknya hindari naik kelas ke Kelas VIP. BPJS memiliki tingkat pertanggungan peserta hingga Kelas I. Meskipun bisa dinaikkan ke kelas VIP, namun selisih biaya tambahan untuk kelas ini tidak kecil. Sehingga, nominal pembayaran tambahan kurang terjangkau. Jadi, Anda bisa memilih untuk turun kelas atau naik kelas sampai batas Kelas I jika ingin menjaga jarak aman yaitu hanya pembayaran berselisih ruang perawatan. Jika belum ada dana tambahan sebagai penunjang kenaikan kelas, maka sebaiknya Anda menurunkan kelas agar tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar pasien atau pihak keluarga. [Baca Juga Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?] Prosedur 5 Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan Di Luar Daerah Prosedur pemanfaatan kartu BPJS Kesehatan di luar daerah adalah sebagai berikut. Pertama, peserta harus meminta surat pengantar ke kantor BPJS di daerahnya untuk menjalani pengobatan dengan menggunakan BPJS. Tujuan surat pengantar adalah agar peserta dapat melakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat I daerah A sesuai keadaan saat itu, dimana lokasi peserta berada. Surat pengantar harus dibuat supaya tidak terjadi penolakan yang dilakukan oleh Faskes Tingkat I daerah lain kepada peserta. Apabila kondisi yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan masuk dalam kategori gawat darurat, maka segera datangi IGD rumah sakit manapun. Karena kondisi ini membutuhkan penanganan segera, maka prosedurnya adalah melengkapi data-data seperti SEP. SEP dibuat dengan syarat Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Kartu BPJS asli dan fotokopinya Berkas IGD Setelah seluruh prosedur selesai maka biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. [Baca Juga Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan ?] Lakukan Prosedur Dengan Baik Agar Proses Pengobatan Menjadi Mudah Sebenarnya, prosedur pengobatan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Tetapi adakalanya para peserta belum memahami alur tersebut secara detail sehingga dapat menyebabkan biaya yang dibebankan cukup tinggi. Oleh karena itu, jika Anda atau keluarga membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatan, lakukan alur yang benar atau tanyakan prosedurnya pada orang yang tepat. Manakah kondisi yang paling sering menimpa diri dan keluarga? Bagaimana Anda menyikapi prosedur pengobatan di atas? Lakukan prosedur secara tepat dan bertahap serta bagikan informasi penting ini pada rekan yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan, terima kasih. Sumber Referensi Rizqiya Khoirunisa. Agustus 2016. Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit. – BPJS Online. Panduan Lengkap Car Berobat Menggunakan BPJS Rumah Sakit Klinik. – Sumber Gambar Rumah Sakit – Alur Rawat Jalan – Rawat Inap BPJS – Gawat Darurat – Gratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula Kriswangsa Bagus Kusuma Yudha, Memiliki ketertarikan dengan kepemimpinan, pengembangan karakter, keterampilan & karier. Terbuka dengan berbagai pengetahuan, ide kreatif & input yang konstruktif. My LIFE My HIStory Related Posts Page load link Go to Top Foto Melihat Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto Jakarta, CNBC Indonesia- Kehadiran Program JKN-KIS membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Terbukti sejak Program JKN-KIS diluncurkan pada tahun 2014 lalu, akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik semakin terbuka lebar. Alhasil, semua lapisan masyarakat kini dapat berobat dengan baik. Seperti yang dirasakan oleh mengungkapkan bahwa kehadiran Program JKN-KIS membawa berkah tersendiri bagi dirinya. Menurutnya dahulu ketika ia sakit, ia merasa kesulitan untuk berobat ke rumah sakit. Hal itu dikarenakan ia terkendala biaya pengobatan yang begitu mahal. Namun, hal itu sudah tidak terjadi lagi sejak ia menjadi peserta JKN-KIS. Bahkan kini ia sering bolak-balik ke fasilitas kesehatan untuk kontrol kesehatan."Program JKN-KIS sangat bermanfaat bagi saya. Saya bisa berobat dengan baik tanpa perlu khawatir masalah biaya. Seperti beberapa bulan lalu saat saya berobat menggunakan Kartu JKN-KIS untuk pengobatan paru-paru saya di RSUD Depok," ujar Nurmala, belum lama ini. Nurmala mengungkapkan bahwa berobat dengan menggunakan Kartu JKN-KIS sangat bagus. Berdasarkan pengalaman yang ia rasakan, ia selalu dilayani dengan baik saat berobat dengan status sebagai pasien JKN-KIS. Ia pun selalu merasa puas atas pelayanan yang diberikan kepadanya."Prosesnya tidak sulit dan untuk dilayani oleh dokter tidak perlu menunggu lama. Pelayanannya sama dengan pasien lain yang berobat dengan biaya pribadi. Tidak ada perbedaan sama sekali. Jadi saya merasa sangat nyaman berobat. Dokter dan perawat semuanya ramah dan selalu tanggap jika kami pasien membutuhkan bantuan," ujar selalu dilayani dengan baik saat berobat sebagai pasien JKN-KIS, Nurmala mengungkapkan bahwa ia tidak pernah sekali pun mengeluarkan biaya selama menjalani pengobatan. Menurutnya, seluruh biaya pengobatannya telah dijamin dalam Program JKN-KIS. Hal itu pun membuat ia merasa senang menjadi peserta berharap agar Program JKN-KIS terus dikembangkan karena program tersebut sangat membantu masyarakat. Seperti yang telah ia rasakan sendiri. Ia juga mengucapkan terima kasih atas manfaat Program JKN-KIS yang telah ia rasakan selama ini. Untuk itu, ia berkomitmen untuk rutin dan tepat waktu membayar iuran JKN-KIS sebagai bentuk dukungannya agar Program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan baik. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Butuh Tak Butuh, Setiap Orang Harus Punya Jaminan Kesehatan dob/dob Puskesmas Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan fasilitas terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Jika Anda merasa sakit, jangan ragu mendatangi Puskesmas untuk berobat. Puskesmas didirikan di tiap kecamatan di Indonesia. Tiap kecamatan biasanya memiliki satu Puskesmas. Namun, jika jumlah penduduk dan kebutuhan akan pelayanan kesehatan terbilang besar, maka dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas dalam satu kecamatan. Puskesmas didukung oleh tenaga medis yang kompeten, meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium, tenaga kesehatan lingkungan dan masyarakat, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Terlepas dari statusnya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas memiliki fasilitas yang bisa diandalkan untuk melayani pasien. Puskesmas juga bisa memberikan perawatan penyakit yang memadai, meski memang tidak selengkap di rumah sakit besar. Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diberikan oleh Puskesmas adalah 1. Rawat jalan tingkat pertama Puskesmas memberikan pelayanan pencegahan penyakit, konsultasi, dan saran pengobatan pada pasien yang tidak membutuhkan rawat inap. Pelayanan rawat jalan yang disediakan oleh Puskesmas antara lain Promosi, penyuluhan, dan pelayanan kesehatan fisik, kesehatan jiwa, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi termasuk deteksi dini kanker serviks, napza, pola makan, kesehatan lansia, serta kesehatan kerja dan olahraga Pelayanan kesehatan lingkungan dengan memantau tempat-tempat umum, pengelolaan makanan, dan sumber air bersih Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, seperti pemeriksaan kondisi ibu hamil, membantu persalinan, perawatan masa nifas, program keluarga berencana, pemberian imunisasi dasar bagi bayi dan anak, serta konseling menyususi dan makanan pendamping ASI Pelayanan gizi dengan melakukan deteksi dini kasus gizi di masyarakat dan melakukan asuhan keperawatan pada kasus gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular Pelayanan skrining kesehatan untuk pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2 dan hipertensi Pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif dengan pemanfaatan tanaman obat keluarga 2. Rawat inap tingkat pertama Puskesmas juga memberikan penanganan rawat jalan yang disertai tambahan fasilitas rawat inap sesuai indikasi medis pasien. Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang durasi rawatnya paling lama 5 hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah sakit. Layanan Kesehatan Pengguna BPJS di Puskesmas Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem jaminan kesehatan berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS. Dengan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran sesuai kewajiban, peserta akan mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya. Keuntungan sebagai anggota BPJS adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan keringanan biaya atau bahkan tanpa dipungut biaya sama sekali. Berikut adalah kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Apabila Anda berada di luar wilayah Puskesmas atau fasilitas kesehatan faskes tempat Anda terdaftar, Anda masih bisa berobat di Puskesmas manapun, tidak harus di Puskesmas tempat Anda terdaftar. Jika terjadi keadaan gawat darurat, Anda juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau faskes manapun. Jika Anda memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di Puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar Anda dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap, seperti di rumah sakit. Melihat lengkapnya pelayanan kesehatan yang disediakan, Anda tidak perlu ragu berobat di Puskesmas. Selain pelayanan yang terbilang lengkap, Puskesmas juga didukung oleh tenaga medis yang profesional, seperti dokter umum, serta fasilitas yang memenuhi standar. Apabila terdapat kondisi kritis atau penyakit tertentu yang perlu ditangani oleh dokter spesialis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di Puskesmas, maka Puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit. Yosephine Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing. Yos adalah penulis artikel SEO dengan pengalaman menulis lebih dari tiga tahun. Dia menguasai berbagai topik, termasuk gaya hidup, kesehatan, personal finance, dan asuransi. Selain daripada penulisan artikel SEO, Yos juga mempunyai pengalaman menulis dalam copywriting dan UX writing. Bagi kamu yang sudah menjadi peserta BPJS, tahukah kamu rumah sakit mana saja yang bisa didatangi menggunakan BPJS? Perlu diketahui, rumah sakit BPJS berbeda-beda bagi setiap peserta. Memilih rumah sakit BPJS untuk tujuan pengobatan kita memang gampang-gampang susah. Kadang ada rumah sakit atau klinik yang terdekat dengan kita, tapi ternyata kita tidak diterima di rumah sakit tersebut karena tidak terdaftar dalam faskes I BPJS pribadi. Ya, memang memilih rumah sakit BPJS sebaiknya tidak hanya berdasar lokasi, tapi juga perlu tahu layanan yang tersedia, juga tipe rumah sakit atau klinik tersebut. Daftar rumah sakit BPJS Jakarta Di Jakarta, ada beberapa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini beberapa daftar rumah sakit BPJS Jakarta yang bisa didatangi Rumah SakitAlamatKontakRS BHAKTI MULIAJL. AIPDA HERMINA DAAN MOGOTKINTAMANI RAYA NO 20215408989RS JANTUNG LETJEN. S. PARMAN JIWA JAKARTAJL. PROF. LATUMETEN NO. 10215682841RS KANKER DHARMAISLETJEN S PARMAN PATRIA IKKTCendrawasih No 1 Komp. Kemhan0215308981RS PELNI PETAMBURANJL. AIPDA TUBUN NO. 92-945306901RS PURI INDAH IGDJL Puri Indah Raya S202125695222RS ROYAL TARUMA IGDJl. Daan Mogot B56958338RS Siloam Kebon Jeruk CoBPerjuangan Raya SILOAM KEBON JERUK IGDJalan Raya Perjuangan0215300888RS SUMBER WARASJL KYAI TAPA GROGOL0215673122RSAB HARAPAN KITAJL. LETJEN. S. PARMAN IBNU SINADr Nurdin I/III021 5674878RSKB CINTA KASIH TZU CHIKamal Raya Outer Ring Road–RSUD CENGKARENGJL KAMAL RAYA CENGKARENG TIMUR54372874Ladokgi TNI AL RE MartadinataJl. Farmasi No. 1 Bend. Hilir0215733026PT. ENSEVALJL. PULO LENTUT– HUSADAJL. MANGGA BESAR NO. 137-139–RS ABDI WALUYO IGDJL. HOS COKROAMINOTO 31-330213144989RS CIPTO MANGUNKUSUMOJL. DIPONEGORO NO. 710213918301RS ISLAM PUTIH TENGAH I ISLAM JAKARTA-PPK MCUJL CEMPAKA PUTIH TENGAH–RS Kramat 128Jl. Kramat Raya No. 1280213909513RS M RIDWAN MEUREKSAJL. KRAMAT RAYA NO. 1040213150535RS M. H THAMRINJL. SALEMBA TENGAH 24-280213904422RS MENTENG MITRA AFIAJL. KALI PASIR NO. 9 CIKINI0213146309RS MITRA KEMAYORAN CoBHBR MOTIK LANDASAN PACU0216545555RS MITRA KEMAYORAN IGDJl. HBR Motik0216545555RS PERTAMINA JAYAJL. AHMAD YANI NO. 2 BY PASS0214211913RS PGI CIKINIJL. RADEN SALEH NO. 4002131550180RS ST CAROLUSSalemba Raya No. 41–RS TARAKANJL. KYAI CARINGIN NO. 70213503150RSAL DR MINTOHARJOJL. BENDUNGAN HILIR NO. 170215703081RSB BUDI KEMULYAANJL. BUDI KEMULYAAN NO. 25– Daftar di atas hanyalah sebagian dari rumah sakit BPJS terdekat di Jakarta. Selain daftar di atas, masih ada banyak rumah sakit lain yang menjadi rekanan. Untuk mengetahui daftar lengkapnya, kamu bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Simak cara cek rumah sakit rujukan BPJS di bagian berikut ini. Ada banyak rumah sakit di kota-kota Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Untuk mengetahui lokasi yang terdekat denganmu, kamu bisa melakukan langkah-langkah cara cek rumah sakit rujukan BPJS berikut Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di Cantumkan provinsi yang diinginkan pada kolom Nama Provinsi’ Tuliskan nama kabupaten/kota pada kolom Nama DATI 2’ Pada kolom terakhir, pilih fasilitas kesehatan yang dicari, misalnya rumah sakit Klik tombol Cari Faskes’ Pada kolom peta, akan muncul ikon rumah sakit berwarna hijau yang melambangkan lokasi rumah sakit rekanan di wilayah yang kamu cari Arahkan kursor ke ikon rumah sakit berwarna hijau untuk mendapatkan nama rumah sakit serta alamat lengkapnya Jika ingin mencari daftar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di kota lain, kamu tinggal mengubah data provinsi dan kabupaten/kota di kolom pencarian. Kenapa perlu cek rumah sakit yang menerima BPJS? Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010, rumah sakit di Indonesia dikelompokkan berdasarkan fasilitas dan jenis layanannya. Misalnya untuk rumah sakit umum, maka semua jenis penyakit dan semua kategori kesehatan dapat dilayani oleh rumah sakit ini. Beda halnya untuk kelompok rumah sakit khusus yang hanya memberikan pelayanan pada penyakit tertentu misal Rumah Sakit Kanker, atau kelompok usia semisal rumah sakit anak, atau organ tubuh semisal rumah sakit jantung. Pengelompokan kemudian dibedakan menjadi rumah sakit tipe A, B, C, D, dan E. Karena itulah penting bagi kita untuk mengetahui tipe rumah sakit yang ingin kita pilih sebagai tujuan berobat baik pada tingkat pengobatan pertama, kedua, ataupun ketiga. Perlu diketahui, tujuan pelayanan kesehatan pada faskes I adalah rawat jalan tingkat pertama; seperti pencegahan penyakit, konsultasi, saran pengobatan pada pasien yang tidak butuh rawat inap, skrining kesehatan, pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sementara pada faskes II, pelayanan kesehatan yang diberikan sudah spesialistik. Begitu juga dengan tingkat lanjutan, layanan kesehatannya tentu lebih khusus dan lengkap dibanding tingkat II. Tujuan pemberian layanan bertingkat ini tidak lain agar pelayanan kesehatan dapat diberikan dengan penyesuaian prioritas kondisi penyakit masing-masing dan merata di seluruh instansi layanan kesehatan yang ditunjuk, jadi tidak menumpuk di satu tempat saja. Tipe rumah sakit BPJS Kesehatan Rumah sakit BPJS terbagi ke dalam beberapa tipe. Untuk lebih jelasnya, simak informasi mengenai tipe-tipe rumah sakit rujukan berikut ini 1. Rumah sakit BPJS tipe A Rumah sakit tipe A merupakan rumah sakit kesehatan rujukan tertinggi dan termasuk faskes tingkat III. Pelayanan rumah sakit tipe A biasanya sangat lengkap, mulai dari umum, subspesialis, sampai dokter spesialis. Berikut beberapa rumah sakit di Indonesia yang termasuk dalam rumah sakit tipe A. RSU Dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung RSU Dr Mohammad Hoesin, Palembang RS Hasan Sadikin, Bandung RS Fatmawati, Jakarta RS Dr Cipto Mangunkusumo RSCM, Jakarta RSU Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar RSU Dr Soetomo, Surabaya RS Dr M Jamil,Padang RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta RSU Dr Kariadi, Semarang RSU Ulin, Banjarmasin. 2. Rumah sakit BPJS tipe B Rumah sakit tipe ini menyediakan layanan medis spesialis secara meluas dan subspesialistik terbatas. Rumah sakit tipe B biasanya ada di Ibu Kota provinsi dan menjadi rujukan rumah sakit dari tingkat kabupaten. Berikut beberapa rumah sakit yang di Indonesia yang termasuk dalam tipe B. RSUD Langsa Aceh RSUD Dr. Fauziah Bireuen Aceh RSUD Dr. Djasemen, Saragih Pematang Siantar RSUD Rantau Prapat Sumatera Utara RSUD H. Hanafie, Jambi RS Jiwa, Bandar Lampung RS Stroke Nasional, Sumatera Barat RSUD dr. H. M. Rabain Muara Enim, Sumatera Selatan RSUD Dr. Ir. Soekarno, Bangka Belitung RSU Jakarta RSU Pasar Rebo, Jakarta Rumah Sakit Tarakan, Jakarta RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta RS Pelni Petamburan, Jakarta RS Sumber Waras, Jakarta RSUD Dr. Soekardjo, Tasikmalaya RSUD Sayang, Cianjur RSUD Sleman, Yogyakarta RSU Dr Soebandi, Jember RSUD Kab. Buleleng, Bali RSUD Kota Mataram RSU Labuang Baji Makassar RSUD Dr. Soedarso, Pontianak RSU Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan RSU Prof Dr Wz Johanes, Kupang RSUD Undata, Palu. 3. Rumah sakit BPJS tipe C Rumah sakit ini biasanya yang ditunjuk sebagai rumah sakit faskes II. Rumah sakit ini juga menyediakan pelayanan kesehatan umum, medik spesialis dan subspesialis penunjang, gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, klinik dan nonklinik. Berikut beberapa rumah sakit yang termasuk tipe C. RSUD Kota Tidore, Maluku Utara RSUD Bula, Maluku RSUD Kota Tangerang Selatan RS Kalooran, Sulawesi Utara RSUD Simeulue, Aceh RSUD Curup, Bengkulu RSUD Sukadana, Lampung RSU Wamena RSUD Genteng, Banyuwangi RSUD Dr. R. Soetijono, Blora RSUD dr. Rasidin, Padang RSUD Kota, Tangerang RSU Yayasan Kasih Ibu, Lhokseumawe Aceh RSU Kartini, Jakarta. 4. Rumah sakit BPJS tipe D Rumah sakit tipe D sering disebut sebagai rumah sakit transisi atau sementara. Artinya jika pasien yang dirujuk dari puskesmas membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang masuk daftar faskes lebih tinggi. Contohnya sebagai berikut. RSU Yayasan Kasih Ibu, Sumatera Utara Sadikin Kota Pariaman, Sumatera Barat RS Pertamina Dumai, Riau RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Jambi RS Mutiara, Papua Barat RSUD Dr. R. Soedjati Soemadiardjo, Jawa Tengah RS Happy Land Medical Center. Yogya RSU Rahman Rahim, Jawa Timur, RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah RS Kalooran, Sulawesi Utara RSU Dewi Sartika, Sulawesi Tenggara RS Daerah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. 5. Rumah sakit BPJS tipe E Rumah sakit tipe ini merupakan rumah sakit yang yang hanya memberikan satu jenis pelayanan kesehatan saja. Misalnya layanan medis khusus untuk penyakit jantung, mata, paru, ibu dan anak, atau malah kanker. Rumah sakit tipe E biasanya tidak tersedia di banyak wilayah Indonesia dan umumnya hanya ada di kota-kota besar, contohnya RS Kanker Dharmais, Jakarta RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu, Bandung RS Jantung Harapan Kita, Jakarta RS Mata Jakarta Eye Centre RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, Bogor RS Ibu dan Anak Budhi Jaya, Jakarta. Untuk faskes I BPJS Kesehatan, pilihan layanan kesehatan biasanya meliputi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS. Kamu bisa melihatnya kok, di aplikasi JKN yang kamu miliki atau bisa mengunjungi situs resmi Alur pelayanan pasien BPJS di rumah sakit Layanan bagi pasien BPJS menggunakan sistem berjenjang. Artinya, pasien tidak bisa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat. Jika tidak ada pelayanan berjenjang ini dan semua peserta langsung ke rumah sakit, maka akan ada penumpukan pasien di rumah sakit. Padahal, tingkat keparahan penyakit pasien pasti berbeda. Sistem rujukan berjenjang ini tentu perlu dipahami oleh semua peserta BPJS. Berikut ini alur pelayanan pasien BPJS dengan sistem rujukan berjenjang Faskes tingkat I Meskipun faskes BPJS pertama bukanlah rumah sakit besar, kamu tidak perlu khawatir, karena BPJS juga sudah memiliki standar untuk menerima puskesmas, klinik dan dokter keluarga sebagai mitra mereka. Fasilitas kesehatan tingkat pertama saat ini juga telah memiliki kompetensi setara dokter umum di rumah sakit. Dan faskes primer ini juga mampu memberikan layanan pengobatan, pencegahan, rehabilitatif, dan promosi kesehatan dengan baik. Faskes tingkat II Nah, jika selama pengobatan pada faskes pertama kamu belum membaik dan dokter memutuskan kamu perlu penanganan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan rujukan ke faskes tingkat II. Jadi, untuk lanjut ke faskes tingkat II, diperlukan rujukan dari dokter dan tidak bisa dilakukan sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan. Faskes tingkat III Jika masih perlu penanganan lebih serius bahkan setelah menjalani pengobatan di faskes tingkat II, dokter pada faskes tingkat II akan memberikan rujukan ke faskes tingkat III. Pada tingkat III nanti kamu akan mendapat pelayanan dari dokter subspesialis dengan menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik. Dalam beberapa kasus, peserta yang datang ke faskes pertama bisa saja langsung diberi rujukan ke faskes tingkat III. Ini adalah pengecualian yang diberikan apabila hasil diagnosa pasien menunjukkan gangguan kesehatan yang lebih kompleks. Untuk bisa melaju ke faskes tingkat III, pasien harus sudah mendapatkan bukti diagnosis secara resmi oleh dokter dan rencana terapi pengobatannya sudah disetujui. Bisakah memilih rumah sakit menggunakan BPJS? Saat akan melakukan perawatan kesehatan dengan BPJS, biasanya peserta akan dirujuk untuk mendatangi faskes sesuai kepesertaan. Akan tetapi, peserta BPJS bisa juga memilih rumah sakit menggunakan BPJS, caranya dengan mengajukan penggantian lokasi rumah sakit. Namun, proses ini tidak selalu bisa dilalui semua orang. Sebab, untuk bisa ganti rumah sakit rujukan BPJS, kamu harus mendapatkan surat rujukan yang menyebutkan bahwa kamu gagal menemui dokter yang dituju. Cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Setiap peserta BPJS sudah ditetapkan untuk mengunjungi rumah sakit tertentu saja. Tapi, peserta diperbolehkan untuk ganti rumah sakit rujukan dalam beberapa kasus, misalnya jika dokter yang ditunjuk sudah tidak bisa menerima pasien baru lagi. Berikut ini informasi cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan Datangi faskes tingkat I yang memberikan rujukan Serahkan surat rujukan BPJS yang belum digunakan karena gagal menemui dokter yang dituju Ajukan penggantian rumah sakit dan berikan alasan jelas mengenai alasan pengajuan Apabila pengajuan disetujui, faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit tipe C Jika rumah sakit tipe C yang dirujuk penuh, akan diberi rujukan lain ke rumah sakit tipe B Program Rujuk Balik PRB untuk penyakit kronis Fasilitas lain dari BPJS kesehatan adalah Pelayanan Program Rujuk Balik PRB. Pelayanan PRB merupakan program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis. Secara khusus, PRB disediakan apabila pasien penyakit kronis sudah dalam kondisi stabil, namun masih memerlukan perawatan atau pengobatan jangka panjang. Beberapa pasien yang biasanya mendapatkan layanan PRB ini adalah penderita diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Paru Obstruktif Kronik PPOK, epilepsy, schizophrenia, stroke, dan Systemic Lupus Erythematosus SLE. Surat rujukan PRB ini biasanya hanya berlaku selama tiga bulan. Jadi, nanti jangan ngambek dan komplain kalau diminta kembali ke faskes I untuk minta surat rujukan lagi. Mau dapat penjelasan lebih lengkap lagi mengenai BPJS Kesehatan, jangan ragu-ragu untuk mencari tahu informasinya dari ulasan-ulasan Lifepal. Perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan swasta Jika dilihat dari sifatnya, BPS dan asuransi swasta memiliki perbedaan mendasar. BPJS sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan lamanya. Karena BPJS merupakan asuransi kesehatan bagian dari program jaring pengaman sosial yang diselenggarakan pemerintah. Sedangkan asuransi kesehatan yang dimiliki swasta bersifat sukarela. Artinya asuransi bebas dimiliki siapapun yang ingin membeli polis asuransi. Beberapa perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan swasta lainnya, antara lain 1. Dokter spesialis Seperti dijelaskan sebelumnya, untuk bisa lanjut berobat ke dokter spesialis BPJS Kesehatan memberlakukan sistem rujukan dengan alur berjenjang. Artinya, pasien BPJS Kesehatan harus melewati faskes pertama dulu untuk bisa lanjut ke layanan kesehatan tingkat lanjutnya. Sedangkan bagi nasabah asuransi kesehatan swasta, tidak memerlukan alur seperti BPJS. Peserta asuransi swasta bisa datang langsung ke rumah sakit rekanan asuransi dan urusan pembayaran diserahkan langsung ke pihak asuransi. 2. Penyakit yang ditanggung Kalau dilihat dari sisi penyakit yang ditanggung, BPJS memiliki banyak keuntungan. Meski berpremi murah, namun manfaat yang didapat peserta BPJS Kesehatan sangat banyak. Mulai dari perawatan gigi, operasi caesar, bahkan penyakit kronis seperti jantung biaya berobatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta dimana untuk mendapat manfaat penyakit kritis atau melahirkan, nasabah asuransi harus mengambil asuransi riders atau tambahan. Hanya saja masalahnya terletak di sini. Makin banyak asuransi rider atau manfaat tambahan yang diambil, otomatis berimbas pada besarnya premi yang harus dibayarkan. 3. Berobat di luar faskes terdaftar Kelemahan BPJS Kesehatan lainnya adalah rumitnya prosedur yang harus dilewati peserta saat ingin berobat di luar kota atau luar negeri. Pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat surat pengantar ke faskes tingkat pertama. Dengan maksimal pelayanan sebanyak tiga kali. Sementara untuk asuransi kesehatan swasta, tidak perlu repot mengikuti prosedur seperti BPJS Kesehatan. Bahkan beberapa asuransi bisa digunakan di luar negeri, selam polis yang dibeli memiliki manfaat tersebut. Selama klinik atau rumah sakit yang dituju adalah rekanan dari asuransi yang dimiliki, maka nasabah hanya tinggal mendaftar, berobat dan menyelesaikan pengobatan dengan asuransinya. 4. Pemilihan kamar VIP Dalam BPJS Kesehatan ada tiga tipe kelas yaitu kelas I, kelas II dan kelas III, sesuai dengan premi kelas yang dipilih peserta. Dengan kata lain, jika ingin naik kelas untuk kenyamanan berobat, maka ada konsekuensi yang ditanggung. Biaya selisih dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan. Beda halnya dengan asuransi swasta, di mana manfaat rawat inap dengan fasilitas kamar VIP bisa ditanggung. 5. Riwayat penyakit Di BPJS Kesehatan hampir semua penyakit ditanggung. Artinya, BPJS Kesehatan gak mengenal riwayat penyakit yang pernah diderita peserta. Jadi, jika peserta sudah memiliki riwayat penyakit tertentu atau pre existing condition, BPJS tetap akan menanggungnya. Lain halnya dengan asuransi swasta di mana ada syarat pemeriksaan medis terlebih dulu untuk melihat riwayat penyakit yang pernah diderita. Dengan kata lain, asuransi tidak akan menanggung atau memberi manfaat perlindungan untuk penyakit lama atau pre-existing condition yang pernah diderita nasabah asuransi. Tapi, ada juga perusahaan asuransi yang memiliki masa tunggu untuk pre existing condition. Umumnya tenggat waktu yang dipatok antara lain 9 bulan, 1 tahun dan bahkan ada yang tiga tahun baru asuransi akan memberi manfaat. BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, tapi keduanya bisa melengkapi satu sama lain. Pentingnya punya asuransi kesehatan untuk berobat ke rumah sakit BPJS Jika ingin mendapat pelayanan yang maksimal, pastinya pasien akan memilih rawat inap dengan kelas kamar yang lengkap fasilitasnya. Hanya saja, kelengkapan fasilitas pastinya dibarengi dengan harga yang menjulang tinggi. Itu pun dihitung per malam hanya untuk kamar dan fasilitas di dalamnya. Belum dihitung biaya pengobatan dan kunjungan dokter. Bisa dibayangkan, untuk mendapat kenyamanan pasien harus merogoh kocek dalam-dalam. Tapi, saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan pun makin tinggi. Terlebih jika mengingat inflasi biaya rumah sakit yang bisa mencapai angka 11 persen. Artinya biaya kesehatan rawat inap selalu akan naik di tahun selanjutnya. Jadi, asuransi kesehatan sangat perlu untuk dimiliki. Karena melalui asuransi kamu bisa meminimalisir risiko kerugian finansial saat jatuh sakit. Apalagi jika kamu memilih rumah sakit yang bonafid dengan layanan kelas internasional. Bisa dibayangkan kalau gak punya asuransi kesehatan. Untuk lebih jelasnya, coba simak video berikut ini. Rekomendasi asuransi kesehatan terbaik Sebagai informasi, berikut ini adalah referensi perusahaan asuransi di Indonesia yang menawarkan jaminan finansial untuk biaya berobat di rumah sakit. 1. Manulife Meski Manulife dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa, tapi ada juga produk asuransi kesehatan Manulife. Bahkan, untuk seluruh anggota keluarga. Melalui produk MiUltimate HealthCare, Manulife menawarkan limit tahunan asuransi kesehatan tinggi dan lengkap. Manfaat yang diperoleh nasabah adalah pertanggungan rawat inap rumah sakit di Indonesia dan Malaysia dengan tarif Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp2 juta dan Rp3 juta. Sedangkan untuk rawat inap di luar dua negara tadi sebesar Rp3 juta, Rp6 juta, dan Rp9 juta. Asuransi kesehatan Manulife juga memberi manfaat untuk biaya kamar ICU, kunjungan dokter, pembedahan, biaya akomodasi pendamping dan penyuluhan psikologis. 2. Allianz Dikenal sebagai brand asuransi jiwa dari PT Asuransi Allianz Life, ada juga produk asuransi kesehatan yang ditawarkan. Allianz Smarthealth Maxi Violet, asuransi kesehatan ini sangat pas buat kamu yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan plus rawat jalan dan asuransi jiwa sekaligus. Tiga manfaat dalam satu polis. Melalui produk ini, nasabah mendapat segudang manfaat antara lain pertanggungan biaya rawat inap mulai dari Rp100 ribu – Rp1 juta, pertanggungan biaya ICU, visit dokter, dokter spesialis, pembedahan dan beberapa cover biaya medis lainnya. Selain itu, nasabah juga akan mendapat santunan atas risiko meninggal dunia Rp2 juta – Rp11,5 juta. Ditambah lagi ada manfaat pengembalian premi asuransi kesehatan Allianz hingga 20%. 3. Sinarmas Perusahaan asuransi kesehatan Sinarmas punya produk asuransi kesehatan yaitu Simas Sehat Gold. Di produk ini nasabah akan mendapat perlindungan kesehatan sesuai tagihan hingga usia tertanggung 75 tahu. Premi yang harus dibayar pun tergolong murah. Cukup membayar Rp171 ribu per bulan, banyak manfaat yang bisa didapat. Manfaat yang didapat tertanggung dari polis individu ini antara lain biaya konsultasi dokter umum dan spesialis, pertanggungan rawat jalan darurat sesuai tagihan rumah sakit. Ada juga santunan harian rawat inap di rumah sakit, limit tahunan mulai dari Rp100 ribu – Rp400 juta dan santunan meninggal dunia Rp10 juta. 4. AIA Asuransi kesehatan AIA menjamin biaya perawatan di rumah sakit. Perusahaan asuransi ini merupakan anak perusahaan AIA Group Hong Kong yang bergerak dalam sektor finansial. Pertanggungan untuk asuransi kesehatan AIA meliputi penggantian biaya rawat inap dan rawat jalan. Manfaat yang diberikan mencakup rawat inap, rawat jalan, pembedahan akibat kecelakaan. Keunggulan AIA sebagai perusahaan asuransi adalah pertanggungan biaya perawatan bisa diterima di seluruh dunia. Untuk mendapat manfaat asuransi kesehatan, karena polis ini bersifat tambahan maka kamu harus memiliki polis dasar AIA ProLink Assurance terlebih dulu. Tips memilih asuransi kesehatan terbaik Meski banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan, tapi kamu harus jeli melihat manfaat yang ditawarkan. Ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan sebelum membeli proteksi atau asuransi kesehatan. Beberapa di antaranya 1. Metode klaim cashless Dengan sistem klaim cashless nasabah bisa datang ke rumah sakit bermodal kartu peserta asuransi kesehatan saja. Artinya, nasabah tidak perlu mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk mendapatkan perawatan medis dengan asuransi kesehatan cashless. 2. Menanggung biaya rawat jalan Biaya perawatan pra dan pascarawat inap tidaklah murah. Untuk itu, sebaiknya pilih yang menanggung biaya rawat jalan tersebut. 3. Manfaat pengembalian premi Beberapa asuransi juga menawarkan pengembalian premi atau no claim bonus apabila tidak ada klaim hingga masa polis berakhir. Umumnya 20-100 persen dari total premi yang telah dibayarkan. 4. Manfaat Coordination of Benefit CoB Dengan manfaat Coordination of Benefit CoB, jika asuransi BPJS tidak mencakup semua biaya perawatan, maka kita bisa mengajukan kekurangannya pada asuransi swasta. Saat ini, ada 11 perusahaan asuransi swasta yang bersedia jalankan koordinasi klaim dengan BPJS, yaitu Avrist Arthagraha General Insurance Astra Buana Mega CAR Takaful Keluarga Bina Dana Arta Sinarmas MSIG Generali Indonesia Tugu Pratama Multi Artha Guna MAG. 5. Manfaat Pertanggungan Pre-Existing Condition Pre-existing condition adalah kondisi di mana calon nasabah sudah menderita penyakit tertentu saat mendaftar asuransi. Sebagian besar produk mengecualikan hal ini dalam klaim, tetapi ada yang tidak mengecualikannya dengan atau tanpa syarat. 6. Limit/plafon sesuai premi Plafon yang ditawarkan oleh asuransi kesehatan memang sekilas terkesan besar. Misal uang pertanggungan Rp20 juta terkesan banyak saat ini. Namun, di tahun-tahun mendatang dengan kenaikan biaya medis 7-15 persen, nilai pertanggungan tersebut akan berkurang. Jika memungkinkan, sebaiknya pilih yang menanggung biaya medis sesuai tagihan rumah sakit as charged. 7. Iuran premi sesuai dengan penghasilan Meski proteksi kesehatan sangatlah penting, calon nasabah tetap harus memastikan keuangannya tetap terjaga. Oleh karena itu, pastikan premi tidak kemahalan apalagi melebihi kemampuan. Standarnya alokasi asuransi minimal sekitar 3-5 persen dari penghasilan. 8. Beli melalui broker asuransi Broker yang telah terdaftar resmi dapat membantu nasabah mengajukan klaim. Ingat, ketika sedang mengalami risiko medis, pengajuan klaim bisa saja sulit dilakukan sendiri. Belum lagi jika pengajuan klaim nasabah ditolak karena alasan tertentu. Simak pula ulasan mengenai cek faskes BPJS saya, dan juga Rumah Sakit Harapan Bunda di artikel Lifepal lainnya! Pertanyaan seputar Rumah Sakit BPJS Bagaimana prosedur rumah sakit dengan BPJS untuk pasien gawat darurat?Bila dalam kondisi gawat darurat, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit BPJS tanpa perlu surat rujukan dari faskes pertama. Tapi, kalau untuk proses pengobatan biasa, perlu menyiapkan dokumen dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat rujukan dari faskes tingkat 1 Fotokopi dan asli identitas diri KTP Fotokopi asli kartu KIS atau BPJS Kesehatan Fotokopi kartu keluarga Apa perbedaan peserta BPJS kelas I, II, dan III di rumah sakit?Perbedaan dari ketiga kelas BPJS Kesehatan itu terletak pada manfaat non medisnya saja atau ruang rawat inapnya. Sedangkan untuk pengobatan dan kualitas layanan tenaga medis, semuanya sama.

cara berobat di rumah sakit umum