KomisionerKomnas HAM Choirul Anam mengatakan peran DPR dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat hanya menyetujui upaya penyelesaian kasus, bukan untuk mendiskusikan kembali.
AA A. JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggung sendiri usaha penyelesaian pelanggaran HAM berat. Sedikitnya ada 12 peristiwa yang diduga ada pelanggaran HAM yang sulit dibawa ke pengadilan. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi salah satu agenda utama politik
PemerintahBeberkan Penyebab Sulitnya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat. 2 bulan ago Redaksi Pijar. Doc: hukumonline.com. PIJAR-JAKARTA – Persoalan impunitas merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) besar yang hingga kini belum tuntas. Praktik impunitas bisa dilihat dalam berbagai kasus, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Dalam kasus KKR Aceh, sungguh menunjukkan ada upaya penyelesaian dari dengar pendapat korban. Kesaksian untuk memaparkan kasus pelanggaran HAM masa lalu di masa DOM Aceh. Tapi sayangnya pemerintah Indonesia tidak sungguh-sungguh mendukung inisiatif yang ada. Padahal KKR Aceh merupakan mandat MoU Helsinski dan UU pemerintahan
Dzimar Laka (2019) UPAYA AMNESTI INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM DI TIBET. Undergraduate (S1) thesis, University of Muhammadiyah Malang.
robbi laa tadzarni fardan wa anta khoirul waaritsin. HAM Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling fundamental yang dimiliki oleh manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia sebagai bentuk penyelarasan diri manusia terhadap kehidupannya. HAM berlaku secara universal dan mempunyai dasar hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Baca juga Dasar Hukum HAM Selama perjalanan penegakan HAM di dunia, terdapat jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan pelanggaran tentunya dapat diselesaikan dan dikenai sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di dalam negara saja. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi dengan berskala internasional dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok-kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tentunya diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara universal di dalam dunia internasional dan disesuaikakan dengan bentuk-bentuk negara dan sistem politik di berbagai negara yang bersangkutan. Adapun upaya-upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berskala internasional secara umum diantaranya1. PerundinganJalan perundingan adalah jalan yang ditempuh dalam penyelesaian pelenggaran HAM yang mempunyai skala internasional. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM yang terjadi seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok negara perundingan merupakan salah satu jalan damai yang ditempuh dalam upaya sengketa internasional yang dalam hal ini adalah pelanggaran HAM dengan skala internasional. Jalan damai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dilakukan untuk menjaga keutuhan hubungan internasional dan organisasi intenasional yang terjalin diantara negara-negara tempat terjadinya pelanggaran HAM berskala internasional. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam skala internasional yang dapat dilakukan melalui proses perundingan diantaranyaNegosiasiSeperti yang sudah kita ketahui bersama, negosiasi merupakan suatu proses untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara pihak yang sedang bermasalah. Proses negosiasi juga dapat dilakukan sebagai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala internasional. Prosedurnyapun hampir sama dengan penyelesaian sengketa internasional secara umum. Kedua belah pihak saling bertemu untuk membicarakan penyelesaian tentang pelanggaran HAM yang sedang karena ini adalah kasus khusus, proses negosisasi untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dengan skala internasional biasanya berlangsung dengan cukup alot. Pihak yang menjadi korban akan menuntut pertanggung jawaban yang setimpal dari pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat berlangsung dengan baik dan lancar apabila dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Harapannya, melalui proses negosiasi ini, permasalahan mengenai pelanggaran HAM dalam skala internasional yang sudah melibatkan negara lain dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi agar mengurangi kemungkinan konflik secara berkelanjutan yang dapat merambah ke dalam dampak akibat konflik sosial diantara kedua pihak yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di kedua belah merupakan cara lanjutan yang ditempuh apabila dalam melakukan upaya negosiasi penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tidak menemukan titik terang. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah yang berperan sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat diajukan melalui permohonan yang ditujukan kepada fungsi majelis Umum PBB. Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan memilih dan mengutus salah satu delegasinya untuk ditugaskan sebagai penengah dan pemberi masukan ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam melaksanakan tugasnya, pihak penengah berupaya untuk memberikan masukan-masukan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini perlu dilakukan agar kedua belah pihak yang sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi tidak memperpanjang masalahnya hingga menggunakan cara-cara kekerasan. Kedua belah pihak juga harus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh pihak ketiga agar proses penyelesaian masalah pelanggaran HAM dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan fungsinya, pihak ketiga harus menjaga kenetralannya agar saran atau masukan yang diberikan tidak condong kepada salah satu pihak. Jika dilihat pada konteks sesungguhnya, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional lebih sering menggunakan pihak ketiga karena cara ini dianggap efektif dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang PerjanjianPerjanjian merupakan sebuah produk yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan dalam upaya melakukan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Perjanjian merupakan suatu produk kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum karena merupakan hitam di atas putih. Perjanjian dapat dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala perjanjian dikeluarkan sebagai bentuk penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak yang sedang melakukan penyelesaian pelanggaran HAM dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi maupun mediasi dilakukan. Perjanjian diupayakan sebagai langkah damai untuk menyelesaikan masalah dengan menekankan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan perjanjian dilakukan atas sepengetahuan PBB dengan melibatkan Dewan Kemanan PBB sebagai saksi maupun pengawas jalannya perjanjian yang disepakati kedua belah cara yang disebutkan dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tentunya juga dilakukan melalui proses peradilan. Proses peradilan mengenai pelanggaran HAM dilakukan sesuai dengan sistem hukum internasional. Melalui proses peradilan, maka kelompok yang dinyatakan bersalah, dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang ditetapkanpun beragam, ada yang dilakukan secara sepihak oleh negara yang menjadi korban pelanggaran HAM maupun sanksi yang diberikan dari pengadilan internasional. Adapun sanksi tersebut antara lainPemberlakukan travel atau pemberhentian investasi dengan modal atau pemutusan bantuan dalam berbagai duta besar disertai pemutusan hubungan produk yang diekspor dari negara yang dinyatakan atau pemberhentian kerja sama internasional di berbagai KekerasanKekerasan merupakan cara yang paling terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berskala internasional. Cara kekerasan merupakan cara yang paling dihindari karena dapat memperparah pelanggaran HAM itu sendiri. Perang merupakan cara kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan HAM berskala internasional. Perang dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi merupakan pelanggaran HAM yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan maupun perjanjian. Jika perang dilakukan, maka kemungkinan pelanggaran HAM akan meningkat seperti yang pernah terjadi diantara blok barat dan blok timur beberapa waktu lalu. Sedapat mungkin, perang sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala interasional dihindari karena perang bukan memperbaiki keadaan tapi memperburuk keadaan yang sudah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional. Semua upaya yang dijabarkan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun sedapat mungkin, upaya penyelesaian berupa perang dihindari karena bukan merupakan jalan yang terbaik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala internasional yang terjadi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.[accordion] [toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]Tugas dan Fungsi Komnas HAMContoh Konflik Sosial dalam MasyarakatPelanggaran Hak Warga NegaraUpaya Menjaga Keutuhan NKRIPenyebab Korupsi dan Cara MengatasinyaFungsi Lembaga Swadaya MasyarakatCara Mencegah Radikalisme Dan TerorismeCara Merawat Kemajemukan Bangsa IndonesiaPenyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan KewenanganPeran Lembaga Pengendalian Sosial di MasyarakatAkibat BullyingPengertian AbolisiFaktor Penyebab Konflik SosialPengertian AmnestiFungsi Perwakilan DiplomatikPengertian ChauvinismePeran Konstitusi dalam Negara DemokrasiPeranan Lembaga PeradilanKedudukan Warga Negara dalam NegaraSistem Pemerintahan Orde Baru [/toggle] [toggle title=”Artikel Lainnya”]Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian LingkunganDampak Akibat Konflik SosialPerbedaan Etika dan EtiketMakna Persamaan Kedudukan Warga NegaraPeran dan Fungsi Bank IndonesiaHubungan Demokrasi dan HAM di IndonesiaPenyebab lunturnya Bhinneka Tunggal IkaCara Menjaga Nama Baik SekolahPenyebab Tawuran dan Cara Mengatasinya Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUDSistem Politik Komunis Penyimpangan Terhadap KonstitusiHubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila Sebagai Ideologi TerbukaKewajiban Warga NegaraPengertian RemisiCara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga MasyarakatPancasila dalam Kehidupan Sehari-hariPenerapan Pancasila dalam Kehidupan[/toggle] [/accordion]
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. c.. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya 1 diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, 2 pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3 pemutusan hubungan diplomatik, 4 pengurangan bantuan ekonomi, 5 pengurangan tingkat kerja sama, 6 pemboikotan produk ekspor, 7 embargo ekonomi. Baca Juga Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Demikian Artikel Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara Sistem-Sistem Hukum Di Indonesia Hakikat Demokrasi Dalam Pancasila Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Kelas XIPelajaran PKNKategori Pelanggaran Hak Asasi ManusiaKata Kunci Pelanggaran, PenyelesaianDi Indonesia upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional dimana kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan kasus pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional dilakukan proses peradilan sebagai berikut a. Negara yang tengah melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ditolak berada dalam posisi untuk menangani perkara kejahatan tersebut namun dapat diterima apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak mampu untuk melaksanakan tugas investigasi dan Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, namun telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi ditolak walaupun dapat berubah menjadi diterima jika putusan yang berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan dari negara untuk melakukan Pabila pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem dimana seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
JAKARTA, - Proses penyelesaian kasus kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia HAM berat masa lalu sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Dari pihak korban dan keluarga sangat berharap perkara itu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc. Namun, pemerintah kembali mengajukan upaya penyelesaian melalui jalur lain yakni di luar pengadilan non-yudisial.Kepala Kantor Staf Presiden KSP Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengutamakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 dilakukan melalui mekanisme non-yudisial. "Untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi sebelum November 2000 akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non-yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR," ujar Moeldoko saat menerima mahasiswa Trisakti sebagaimana dilansir dari siaran pers KSP, Rabu 18/5/2022. Baca juga Komnas HAM Desak Presiden Selesaikan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Indonesia Moeldoko mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draf kebijakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial, atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Selain itu, dia juga memastikan Pengadilan HAM peristiwa Paniai berjalan. "Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," ujar Moeldoko. Moeldoko mengatakan kasus Trisakti 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial. Kasus tersebut dapat diselesaikan melalui KKR. Baca juga Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat PaniaiKepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moeldoko juga menyatakan, meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban peristiwa Trisakti tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. "Oleh karenanya pada 12 Mei lalu BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti. Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," ucap Moeldoko. Cuci tangan Kepala Divisi Pengawasan Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS Tioria Pretty Stephanie memperkirakan sikap pemerintah yang mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan hanya sebagai upaya "cuci tangan", tetapi tidak benar-benar memberi keadilan. "Lagi-lagi upaya cuci tangan. Tidak ada itu menunggu putusan DPR. Sudah jelas di Putusan MK No 18/PUU-V/2007 bahwa proses DPR justru baru dimulai setelah ada hasil penyelidikan dan penyidikannya. Jadi sudah tidak perlu memperdebatkan telur dan ayam duluan mana," kata Pretty saat dihubungi Kamis 19/5/2022. Pretty mengatakan, sampai saat ini seluruh keluarga korban dan kalangan pegiat hak sipil menunggu niat baik pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Trisakti. Selain itu, kata dia, semua masukan dan bahan untuk membawa perkara itu ke ranah pengadilan sudah di tangan pemerintah. Pretty mengatakan, proses pendampingan dan upaya yang dilakukan oleh keluarga para korban untuk mencari keadilan bagi anggota keluarga mereka yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM terus dilakukan. Bahkan desakan juga sudah disampaikan kepada semua lembaga negara mulai dari legislatif, eksekutif, sampai yudikatif. "Bolanya benar-benar tinggal di pemerintah. Jadi pada dasarnya pemerintah bukannya enggak tahu harus melakukan apa, tapi enggak mau aja," kata Pretty. Penulis Dian Erika Nugraheny Editor Bagus Santosa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham